Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam PP 28/2024: Apa Saja yang Diatur?
BAB III PP 28/2024 mengatur perencanaan, pengadaan, STR seumur hidup, SIP daerah, kewenangan klinis melalui kredensial, perlindungan K3, dan sanksi administratif berjenjang bagi tenaga medis dan kesehatan.
PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam BAB III (Pasal 565 sampai Pasal 760). Cakupannya meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), konsil. Selain itu, Kolegium, hak dan kewajiban, kewenangan klinis melalui proses kredensial, serta sanksi administratif. Peraturan ini berlaku sejak 26 Juli 2024 dan mencabut PP 67/2019.
Perencanaan, kualifikasi, STR, dan SIP
- Perencanaan dan kualifikasi (Pasal 567, 572, 575): Kebutuhan tenaga dihitung memakai analisis beban kerja dan standar ketenagaan minimal. Kualifikasi minimal adalah pendidikan profesi untuk tenaga medis dan diploma tiga untuk tenaga kesehatan.
- STR seumur hidup (Pasal 677–678, 695): STR diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia dan berlaku seumur hidup bagi WNI. Pengecualian masa berlaku terbatas hanya untuk peserta pendidikan, internsip, atau adaptasi.
- SIP per tempat praktik (Pasal 681–682): SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk satu tempat praktik dengan masa berlaku lima tahun. Perpanjangan SIP mensyaratkan kepemilikan STR, tempat praktik aktif, dan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Hak, kewajiban, dan kewenangan klinis
Pemberi kerja di fasilitas pelayanan kesehatan swasta wajib memenuhi hak atas imbalan jasa yang layak. Selain itu, Mendaftarkan tenaga medis dan tenaga kesehatan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 725 dan Pasal 730 ayat (2)). Pimpinan fasilitas wajib menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 728 ayat (3)). Bersama pemerintah, pimpinan fasilitas juga menyediakan kanal pengaduan atas kekerasan, pelecehan, dan perundungan (Pasal 731 ayat (3)). Fasilitas wajib menyediakan pendampingan bantuan hukum bila timbul sengketa pelayanan (Pasal 723 ayat (4)).
Di fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis. Selain itu, Tenaga kesehatan tertentu yang melayani pasien secara langsung, atau yang berdampak pada keselamatan pasien, mendapat kewenangan klinis setelah menjalani proses kredensial. kewenangan itu ditetapkan oleh pimpinan fasilitas (Pasal 743 ayat (1) sampai (4)). Tenaga pendukung kesehatan (non-nakes seperti staf TI dan administrasi) berhak atas upah layak dan jaminan sosial serta wajib menjaga rahasia fasilitas (Pasal 755 dan 759).
Sanksi administratif berjenjang (Pasal 736, 748–754)
Pelanggaran standar pelayanan atau praktik dikenai sanksi administratif berjenjang:
1. Teguran lisan (maksimal satu kali);
2. Peringatan tertulis (maksimal satu kali dengan masa perbaikan maksimal 1 bulan);
3. Denda administratif (bila rekomendasi perbaikan tidak dilaksanakan). dan
4. Pencabutan izin praktik SIP (bila denda administratif tidak dibayar).
Praktik tanpa STR atau tanpa SIP yang sah dikenai denda administratif secara langsung (Pasal 752). Nama pelanggar yang tidak mematuhi sanksi akan diumumkan secara terbuka di media sosial resmi pemerintah (Pasal 754).
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 1 angka 31, 32, 42, dan 52. BAB III (Pasal 565 sampai 760). Pasal 1170. dan Pasal 1172.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 264 ayat (6) huruf e.
Pertanyaan terkait
Bagaimana PP 28/2024 mengatur pemberian kewenangan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan?+
Berapa lama masa berlaku STR bagi WNI menurut PP 28/2024?+
Apa kewajiban K3 pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menurut PP 28/2024?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →