Healthcare Data & Compliance

Apa yang diatur PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik?

PP 71/2019 menetapkan PSE Lingkup Publik sebagai instansi negara atau institusi yang ditunjuk serta mewajibkan penyerahan kode sumber, rencana keberlangsungan, dan penyimpanan data di Indonesia.

PP 71/2019 membagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi lingkup publik dan lingkup privat. PSE Lingkup Publik mencakup instansi penyelenggara negara serta institusi yang ditunjuk untuk menjalankan sistem atas nama instansi tersebut. Selain kewajiban umum PSE, kelompok ini memiliki tiga aturan tambahan utama. Aturan tersebut meliputi penyerahan kode sumber perangkat lunak khusus, rencana keberlangsungan kegiatan terhadap bencana, serta penyimpanan sistem dan data di Indonesia.

Siapa yang termasuk lingkup publik

Pasal 1 angka 5 mendefinisikan PSE Lingkup Publik sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuknya. Instansi negara meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat maupun daerah (Pasal 1 angka 35). Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf b menegaskan bahwa institusi yang ditunjuk menjalankan sistem atas nama instansi pemberi mandat. Otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dikecualikan dari kategori ini (Pasal 2 ayat (4)).

PP 71/2019 tidak menyebut rumah sakit, puskesmas, atau klinik secara langsung. Penyelenggaraan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat masuk ke dalam lingkup privat (Pasal 1 angka 6). Karena itu, fasilitas kesehatan swasta pada dasarnya termasuk PSE Lingkup Privat kecuali ditunjuk oleh instansi negara. Status fasilitas kesehatan milik pemerintah perlu diperiksa satu per satu sesuai dasar pembentukannya.

Kewajiban tambahan di lingkup publik

  • Penyerahan kode sumber: Pengembang perangkat lunak khusus untuk PSE Lingkup Publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasinya (Pasal 9 ayat (1)). Bila sarana penyimpanan belum tersedia, kode sumber dapat dititipkan pada pihak ketiga terpercaya (Pasal 9 ayat (3) dan (6)). Pengembang wajib menjamin akses ke kode sumber tersebut, sedangkan PSE wajib menjaga kerahasiaannya (Pasal 9 ayat (4) dan (5)).
  • Rencana keberlangsungan kegiatan: Semua PSE wajib memiliki rencana keberlangsungan sistem dalam tata kelolanya (Pasal 19 ayat (2) huruf e). PSE Lingkup Publik juga wajib menyusun rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai risiko dampaknya (Pasal 20 ayat (1)).
  • Penempatan sistem dan data di Indonesia: Sistem dan data elektronik Lingkup Publik wajib dikelola, diproses, dan disimpan di wilayah Indonesia (Pasal 20 ayat (2)). Penempatan di luar negeri hanya diizinkan bila teknologi penyimpanannya belum tersedia di dalam negeri menurut kriteria komite menteri (Pasal 20 ayat (3)–(5)). Sebaliknya, PSE Lingkup Privat boleh menyimpan data di luar Indonesia selama pengawasan dan penegakan hukum tetap terjamin (Pasal 21 ayat (1)–(3)).
  • Aturan khusus data kesehatan: Penyelenggara sistem informasi kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, wajib memproses data kesehatan di wilayah Indonesia (UU 17/2023 Pasal 346 ayat (6). PP 28/2024 Pasal 946 ayat (1) huruf c). Penyimpanannya dilakukan pada pusat data di Indonesia, termasuk saat memakai fasilitas pihak lain (PP 28/2024 Pasal 966 ayat (2) dan ayat (5) huruf a). Transfer ke luar wilayah Indonesia untuk pertukaran data memerlukan izin Menteri Kesehatan dan pemenuhan syarat transfer data pribadi (PP 28/2024 Pasal 972 ayat (3)).
  • Klasifikasi risiko pihak ketiga: Saat memakai layanan pihak ketiga, PSE Lingkup Publik wajib mengklasifikasikan data sesuai risikonya dan menjaga keamanan transaksi (Pasal 20 ayat (6). Pasal 43).

Kewajiban pendaftaran, data strategis, dan sanksi

  • Pendaftaran PSE: Setiap PSE publik maupun privat wajib mendaftar sebelum sistemnya mulai dipakai pengguna (Pasal 6 ayat (1) dan (2)). Pelanggaran kewajiban pendaftaran atau penyerahan kode sumber dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses (Pasal 100 ayat (1) dan (2)). Sanksi administratif ini tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata (Pasal 100 ayat (5)).
  • Data elektronik strategis: Pemerintah menetapkan pemilik Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi, termasuk sektor kesehatan (Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) huruf e). Pihak yang ditetapkan wajib membuat dokumen elektronik beserta rekam cadangnya yang terhubung ke pusat data tertentu (Pasal 99 ayat (3)). Masa penyesuaian dua tahun bagi PSE Lingkup Publik sejak 10 Oktober 2019 (Pasal 102 ayat (2). Pasal 104) kini telah berakhir.

Dasar hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 1 angka 5, 6, dan 35. Pasal 2 ayat (3) dan (4). Pasal 6, 9, 19 ayat (2) huruf e, 20, 21, 43, 99, 100, 102 ayat (2), dan 104.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 346 ayat (6) dan (7).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 946 ayat (1) huruf c, Pasal 966 ayat (2) dan ayat (5) huruf a, serta Pasal 972 ayat (3).

Pertanyaan terkait

Apakah klinik swasta termasuk PSE Lingkup Publik menurut PP 71/2019?+
Tidak. Klinik swasta yang dikelola badan usaha termasuk PSE Lingkup Privat, kecuali ditunjuk menjalankan sistem atas nama instansi negara.
Bolehkah PSE Lingkup Publik menyimpan data elektronik di luar Indonesia?+
Hanya boleh bila teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri menurut kriteria komite lintas kementerian pada Pasal 20.
Di mana fasilitas kesehatan wajib menyimpan data kesehatan menurut PP 28/2024?+
Pasal 966 PP 28/2024 mewajibkan penyimpanan data kesehatan dilakukan pada pusat data di wilayah Indonesia, termasuk bila memakai pihak ketiga.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →