Apa saja larangan penggunaan data pribadi dalam UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi?
Pasal 65–70 UU 27/2022 melarang pengumpulan, pengungkapan, penggunaan melawan hukum, dan pemalsuan data pribadi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun serta denda korporasi hingga 10 kali lipat.
UU 27/2022 melarang empat perbuatan terhadap data pribadi di dalam Bab XIII (Pasal 65 dan Pasal 66). Tiga larangan pertama menyangkut memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, serta menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Larangan keempat menyangkut pembuatan atau pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain. Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja diancam pidana penjara dan/atau denda, termasuk bagi korporasi seperti klinik, rumah sakit, atau perusahaan.
Empat larangan dalam Pasal 65 dan Pasal 66
- **Memperoleh atau mengumpulkan secara melawan hukum (Pasal 65 ayat (1)). Dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data.
- Mengungkapkan secara melawan hukum (Pasal 65 ayat (2)): Dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum (tanpa syarat maksud mencari keuntungan).
- Menggunakan secara melawan hukum (Pasal 65 ayat (3)): Dilarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum (tanpa syarat maksud mencari keuntungan).
- **Membuat atau memalsukan data pribadi (Pasal 66). Dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain.
"Setiap Orang" mencakup orang perseorangan dan korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak (Pasal 1 angka 7 dan 8). Larangan ini berlaku bagi seluruh data pribadi, termasuk data kesehatan yang berstatus data pribadi spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a).
Ancaman pidana perorangan dan korporasi (Pasal 67–70)
- **Pidana perorangan (Pasal 67 dan 68). Memperoleh/mengumpulkan secara melawan hukum diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 ayat (1)). Mengungkapkan secara melawan hukum diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah (Pasal 67 ayat (2)). Menggunakan secara melawan hukum diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 ayat (3)). Memalsukan data pribadi diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 6 miliar rupiah (Pasal 68). Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan perampasan keuntungan dan pembayaran ganti rugi (Pasal 69).
- Pidana korporasi (Pasal 70): Pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi (Pasal 70 ayat (1)). Denda maksimal bagi korporasi adalah 10 kali lipat dari denda maksimal yang diancamkan. Misalnya hingga 50 miliar rupiah untuk pelanggaran Pasal 67 ayat (1) (Pasal 70 ayat (2) dan (3)). Korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan seperti pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran (Pasal 70 ayat (4)).
Catatan praktis untuk manajemen klinik dan SDM
Sebagai pegangan kepatuhan, pastikan setiap pemrosesan data pasien atau karyawan memiliki dasar hukum pemrosesan yang sah menurut Pasal 20 ayat (1) UU 27/2022. Cegah praktik seperti menyalin daftar kontak pasien untuk kepentingan pribadi atau membagikan hasil medis lengkap kepada pihak yang tidak berhak. Masa penyesuaian dua tahun sejak 17 Oktober 2022 (Pasal 74. Pasal 76) telah berakhir pada Oktober 2024.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 1 angka 6, 7, dan 8. Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 20 ayat (1). Pasal 57 ayat (2) dan (3). Pasal 65 sampai Pasal 70. Pasal 74. dan Pasal 76.
Pertanyaan terkait
Apakah larangan mengungkapkan dan menggunakan data pada Pasal 65 mensyaratkan maksud mencari keuntungan?+
Berapa denda pidana maksimal bagi korporasi menurut Pasal 70 UU 27/2022?+
Bolehkah bagian SDM menerima rincian rekam medis MCU pekerja tanpa persetujuan pekerja?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →