Tidak otomatis. Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja adalah rahasia kesehatan pribadi. Dokter dan klinik tidak boleh menyerahkannya begitu saja ke HRD, sekalipun perusahaan yang menunjuk dan membayar pemeriksaan. Ada dua jalur untuk membukanya: atas persetujuan pekerja, atau tanpa persetujuan, antara lain untuk kepentingan lain yang diatur peraturan perundang-undangan, atas permintaan pihak yang berwenang. Jalur mana yang dipakai untuk HRD perlu dinilai penasihat hukum. Untuk pemeriksaan pekerja pada umumnya, peraturan yang dikaji di sini tidak merinci apa yang boleh diterima HRD. Patokannya adalah pembukaan sebatas kebutuhan. HRD umumnya membutuhkan kesimpulan dokter tentang kelaikan kerja atau pembatasan pekerjaan, bukan diagnosis atau hasil laboratorium lengkap.
Mengapa hasil itu rahasia
Pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja termasuk upaya preventif kesehatan kerja (PP 28/2024 Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e). Karena pelayanan kesehatan mencakup upaya preventif, pekerja yang diperiksa adalah pasien (UU 17/2023 Pasal 1 angka 3 dan 23).
Setiap orang berhak “memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya” (UU 17/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf i). Tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia itu (Pasal 301 ayat (1), Pasal 177 ayat (1)). Rahasia itu mencakup identitas, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, serta diagnosis (PP 28/2024 Pasal 788 ayat (3)). Bagian ini termasuk rekam medis, sehingga pembukaannya mengikuti aturan pembukaan rekam medis (PP 28/2024 Pasal 788 ayat (4), Pasal 790 ayat (1)). Dokter yang ditunjuk pengusaha (Permenaker 2/1980 Pasal 1 huruf d) tetap terikat kewajiban yang sama.
Kapan hasil boleh dibuka
Pengecualian hak kerahasiaan dalam UU 17/2023 Pasal 4 ayat (4) tidak menyebut pemberi kerja. PP 28/2024 Pasal 783 membagi pembukaan isi rekam medis menjadi dua jalur. Di keduanya, permintaan harus tertulis, elektronik atau nonelektronik, dan pembukaannya “dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan” (ayat (2) sampai (4)).
Jalur pertama adalah pembukaan atas persetujuan pasien, antara lain untuk permintaan pasien sendiri (ayat (1) huruf a, ayat (5) huruf b). Persetujuan pemrosesan data pribadi harus eksplisit untuk tujuan yang sudah disampaikan, tertulis atau terekam (UU 27/2022 Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pasal 22 ayat (1)).
Jalur kedua adalah pembukaan tanpa persetujuan pasien, termasuk untuk kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atas permintaan pihak atau institusi yang berwenang (Pasal 783 ayat (1) huruf b, ayat (11) huruf e, ayat (12)). UU 17/2023 Pasal 4 ayat (4) huruf h memuat pengecualian yang sama. Pasal-pasal itu tidak menjawab apakah kewajiban perusahaan menurut UU 1/1970, Permenaker 2/1980 dan PP 28/2024 Pasal 241 tergolong kepentingan lain tersebut, atau apakah perusahaan tergolong pihak yang berwenang.
Untuk pemeriksaan kesehatan jiwa bagi pekerjaan tertentu, persetujuan pekerja mencakup pengiriman hasil kepada pemohon, termasuk pemberi kerja, berupa surat keterangan yang antara lain memuat ada atau tidaknya potensi psikopatologi yang bermakna (Permenkes 29/2022 Pasal 12 ayat (2) dan (3), Pasal 16 ayat (2) dan (4)). Permenkes ini melaksanakan UU 18/2014. UU 17/2023 sudah mencabut UU 18/2014 (Pasal 454 huruf g). Peraturan pelaksana UU 18/2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023 (Pasal 453 huruf f). PP 28/2024 Pasal 172 kini mewajibkan pemeriksaan ini dan menyerahkan rinciannya ke Peraturan Menteri (ayat (1) dan (6)).
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan dengan tata kelola yang jelas untuk mendukung perawatan berkelanjutan. Klinisi dan staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak.
Kewajiban perusahaan dan data yang sudah diterima
Pengurus wajib memeriksakan tenaga kerja (UU 1/1970 Pasal 8 ayat (1) dan (2)) dan menindaklanjuti kelainan yang ditemukan pada pemeriksaan berkala (Permenaker 2/1980 Pasal 3 ayat (6)). Pemberi kerja juga wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja sesuai standar kesehatan kerja di semua tempat kerja (PP 28/2024 Pasal 241 ayat (1)). Pasal-pasal itu tidak menyebut hak pengurus atau pemberi kerja untuk menerima berkas medis pekerja.
Data yang diterima perusahaan menjadi tanggung jawabnya sebagai pengendali data (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 1 angka 4 dan 7). Perusahaan harus memprosesnya sesuai tujuan (Pasal 28) dan menjaga kerahasiaannya (Pasal 36). Ketentuan ini sejalan dengan perlindungan data kesehatan pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran kewajiban pengendali dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda (Pasal 57 ayat (1) dan (2)). Pengungkapan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak empat miliar rupiah (Pasal 67 ayat (2)).
Dalam alur layanan kesehatan yang terkelola (governed healthcare AI) seperti pada sistem MCU CoPilot, pemisahan peran ini ditegakkan secara ketat: AI menyusun draf, dokter yang memutuskan. Teknologi membantu menyusun draf sertifikat kelaikan kerja yang terstruktur tanpa pernah membocorkan berkas medis lengkap pekerja kepada pihak yang tidak berwenang.
Dasar hukum
- UU 17/2023 tentang Kesehatan: Pasal 1 angka 3 dan 23, Pasal 4, Pasal 177, Pasal 301, Pasal 453, Pasal 454.
- PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 172, 233, 241, 783, 788, 790 ayat (1).
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 1, 20, 22, 28, 36, 57, 67.
- UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8; Permenaker PER-02/MEN/1980, Pasal 1 dan 3; Permenkes 29/2022, Pasal 12 dan 16.
FAQ
Apakah hasil MCU lengkap pekerja boleh diserahkan ke HRD? Tidak secara otomatis. Menurut hukum kesehatan Indonesia, rincian hasil pemeriksaan dan diagnosis merupakan rahasia medis pribadi. HRD hanya berhak menerima kesimpulan status kelaikan kerja (fit to work) atau rekomendasi penyesuaian kerja, kecuali ada persetujuan tertulis eksplisit dari pekerja.
Apa saja yang berhak diterima HRD dari hasil MCU karyawan? HRD berhak menerima surat keterangan kelaikan kerja dari dokter pemeriksa (Fit to Work, Fit with Restriction, Temporary Unfit, atau Unfit) serta rekomendasi keselamatan kerja, tanpa perlu memaparkan rincian diagnosis medis atau angka hasil laboratorium lengkap.
Dasar hukum apa yang melindungi kerahasiaan hasil MCU pekerja? Kerahasiaan data kesehatan dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 4, 177, dan 301), PP Nomor 28 Tahun 2024 (Pasal 783, 788, dan 790), serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).



