Healthcare Data & Governance

Metadata apa yang harus menyertai data kesehatan menurut peraturan?

Peraturan perundang-undangan tidak menetapkan daftar kolom metadata secara kaku, namun mewajibkan sistem rekam medis elektronik mencatat variabel standar, penanda waktu, dan identitas pencatat.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 tidak memuat daftar kolom metadata, melainkan hanya kategorinya. Untuk sistem rekam medis elektronik (RME), metadata meliputi definisi, format, dan kodifikasi (Permenkes 24/2022 Pasal 11 ayat (3)). Untuk Satu Data Bidang Kesehatan, metadata meliputi metadata kegiatan dan metadata program (Permenkes 18/2022 Pasal 6 ayat (7)).

Apa Itu Metadata Menurut Peraturan Ini

Pasal 1 angka 14 Permenkes 18/2022 mendefinisikan metadata sebagai informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku. Fungsinya adalah menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Artinya, metadata adalah keterangan tentang data, bukan isi data itu sendiri.

Siapa yang Mengisi dan Kapan Metadata Ikut Dikirim

Pada rekam medis elektronik, sistem elektronik yang dipakai harus mengacu pada variabel dan metadata yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Permenkes 24/2022 Pasal 11 ayat (1)). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 780 huruf d mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memastikan sistem RME kompatibel sesuai variabel dan metadata itu. Fasilitas atau penyelenggara sistem elektroniknya wajib mendaftarkan sistem tersebut ke Kementerian Kesehatan dengan melampirkan dokumen variabel. Selain itu, Metadata (Permenkes 24/2022 Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf e).

Dalam Satu Data Bidang Kesehatan (Permenkes 18/2022), Produsen Data Kesehatan adalah unit kerja Kementerian Kesehatan yang menghasilkan data (Pasal 1 angka 7). Walidata Kesehatan mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data serta bertanggung jawab atas standardisasi Data Kesehatan (Pasal 1 angka 8. Pasal 5 ayat (1)). Produsen mengisi format metadata baku (Pasal 5 ayat (5)). Data disampaikan kepada Walidata Kesehatan disertai Standar Data dan metadata yang melekat (Pasal 22 ayat (1). Selain itu, (2) huruf b dan c), lalu disebarluaskan beserta metadatanya (Pasal 31 ayat (1)).

Siapa yang Terikat dan Yang Perlu Dibedakan

Pada Permenkes 18/2022, kewajiban di Pasal 3 ayat (2) huruf b berlaku bagi data Produsen Data Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Pasal 2 ayat (1)). Namun, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) juga menyebut K/L/D/I (Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi Lainnya) sebagai pengumpul dan penyampai data. Fasilitas pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya (Pasal 1 angka 24. Pasal 18 ayat (1) huruf c dan ayat (4) huruf c), sehingga ketentuan Pasal 22 dapat ditafsirkan berlaku juga bagi fasilitas. Kewajiban metadata sistem rekam medis elektronik ada di PP 28/2024 Pasal 780 huruf d. Selain itu, Permenkes 24/2022 Pasal 11 dan 12, bukan di Pasal 22 Permenkes 18/2022.

PP 28/2024 juga menempatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 946 ayat (1) huruf c). Selain itu, Mewajibkan standar metadata yang mudah diintegrasikan (Pasal 954 huruf b). PP 46/2014 sudah dicabut PP 28/2024 (Pasal 1170), sedangkan aturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 1169). Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Permenkes 18/2022 tentang informasi tempat, orang, dan waktu mengatur isi Informasi Kesehatan, bukan metadata. Fasilitas perlu menanyakan format metadata yang berlaku langsung kepada Kementerian Kesehatan.

Dasar hukum: Permenkes 24/2022 Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf e. Permenkes 18/2022 Pasal 1 angka 7, 8, 14. Selain itu, 24, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6 ayat (7). Pasal 9 ayat (2), Pasal 18, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 31 ayat (1). PP 28/2024 Pasal 780 huruf d, Pasal 946 ayat (1) huruf c, Pasal 954 huruf b, Pasal 1169, Pasal 1170.

Pertanyaan terkait

Apa saja kategori metadata untuk sistem rekam medis elektronik menurut Permenkes 24/2022?+
Menurut Pasal 11 ayat (3) Permenkes 24/2022, metadata untuk sistem rekam medis elektronik meliputi definisi, format, dan kodifikasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Apakah Pasal 9 ayat (2) Permenkes 18/2022 mengatur metadata sistem?+
Tidak. Pasal 9 ayat (2) menyebut Informasi Kesehatan paling sedikit memuat tempat, orang, dan waktu. Ketentuan itu mengatur isi Informasi Kesehatan, bukan metadata.
Bagaimana klinik menyusun data pemeriksaan kesehatan secara terstruktur?+
Klinik menggunakan MCU CoPilot dan Micromeet Care Workspace untuk menyusun variabel pemeriksaan menjadi draf laporan terstruktur yang ditinjau oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →