Clinical Operations & Telemedicine

Jenis layanan telemedisin apa saja yang diakui aturan di Indonesia?

Pasal 561 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 mengakui tiga jenis layanan telemedisin: telekonsultasi, telefarmasi, dan pelayanan telemedisin lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 561 ayat (1) mengakui tiga jenis layanan telemedisin. Telekonsultasi, telefarmasi, dan pelayanan telemedisin lain yang mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Rincian jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 561 ayat (5)). Untuk konsultasi antarfasilitas kesehatan, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 menyebut lima layanan: teleradiologi, teleelektrokardiografi (tele-EKG), teleultrasonografi, telekonsultasi klinis, dan konsultasi telemedisin lain.

Dua Bentuk Penyelenggaraan dan Fasilitas Penyelenggara

PP 28/2024 Pasal 558 ayat (1) membagi telemedisin menjadi layanan antarfasilitas pelayanan kesehatan dan layanan antara fasilitas dengan masyarakat. Penyelenggaranya adalah rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan, laboratorium kesehatan, dan apotek (ayat (5)). Fasilitas boleh menjalankannya sendiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik terdaftar (ayat (4). UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 172 ayat (2)).

Tiga Jenis Layanan Menurut PP 28/2024

Pasal 561 menjelaskan ketiganya. Telekonsultasi adalah pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan atau saran tata laksana (ayat (2)). Telefarmasi adalah pelayanan kefarmasian kepada pasien dari jarak jauh melalui teknologi komunikasi dan sistem informasi (ayat (3)). Kategori ketiga mencakup semua pelayanan konsultasi dengan telemedisin sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan (ayat (4)). Telemedisin hanya mencakup layanan klinis (UU 17/2023 Pasal 1 angka 22), sedangkan telekesehatan juga mencakup layanan nonklinis (PP 28/2024 Pasal 550 ayat (2) dan (3)).

Rincian Konsultasi Antarfasilitas dan Syarat Utama

Dalam Permenkes 20/2019 Pasal 3 ayat (1), teleradiologi, tele-EKG, dan teleultrasonografi berupa pengiriman citra. Selain itu, Data pendukung ke fasilitas pemberi konsultasi untuk memperoleh expertise dokter spesialis atau ahli terkait (Pasal 1 angka 6). Teleultrasonografi khusus untuk obstetri atau kehamilan (Pasal 3 ayat (4)). Telekonsultasi klinis dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video serta tercatat dalam rekam medis (Pasal 3 ayat (6) dan (7)). Pemberi konsultasi harus rumah sakit, sedangkan peminta bisa rumah sakit atau fasilitas tingkat pertama (Pasal 6). Menurut Pasal 453 huruf c UU 17/2023, Permenkes 20/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

  • Sumber Daya Manusia: Konsultasi antarfasilitas dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ber-SIP di fasilitas penyelenggara (Permenkes 20/2019 Pasal 2. PP 28/2024 Pasal 562 ayat (1)).
  • Keamanan dan Registrasi Aplikasi: Aplikasi harus memiliki sistem keamanan data. Selain itu, Aplikasi buatan sendiri wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan (PP 28/2024 Pasal 560 ayat (1) dan (3)).
  • Rekam Medis Elektronik dan Pelindungan Data: Penyelenggara wajib memakai rekam medis elektronik (PP 28/2024 Pasal 550 ayat (1), Pasal 552 ayat (1). Permenkes 24/2022 Pasal 4 ayat (1)), melindungi data pasien (Pasal 563 ayat (5)), dan memenuhi standar klinis serta infrastruktur (Pasal 558 ayat (6)).

Dasar hukum: PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 550, 552 ayat (1), 558, 560, 561, 562 ayat (1), dan 563 ayat (5). UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 1 angka 22, Pasal 172, Pasal 453, dan Pasal 454. Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6, Pasal 2, 3, dan 6. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1).

Pertanyaan terkait

Apa perbedaan telemedisin dan telekesehatan menurut peraturan di Indonesia?+
Menurut UU 17/2023 Pasal 1 angka 22 dan PP 28/2024 Pasal 550 ayat (2)-(3), telemedisin hanya mencakup layanan klinis, sedangkan telekesehatan mencakup layanan klinis dan nonklinis.
Apakah penyelenggara layanan telemedisin wajib menggunakan rekam medis elektronik?+
Ya. PP 28/2024 Pasal 550 ayat (1) dan Pasal 552 ayat (1) serta Permenkes 24/2022 Pasal 4 ayat (1) mewajibkan penyelenggara telemedisin menggunakan rekam medis elektronik.
Bagaimana klinik mendokumentasikan konsultasi dan tindak lanjut pemeriksaan secara terstruktur?+
Klinik menggunakan Micromeet Care Workspace dan MCU CoPilot untuk menyusun catatan konsultasi serta hasil pemeriksaan menjadi draf dokumentasi klinis yang ditinjau dokter.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →