Wawasan Industri

Apa yang Berubah Setelah UU Praktik Kedokteran 29/2004 Dicabut UU Kesehatan 17/2023?

Perubahan utama bagi klinik dan rumah sakit setelah UU 17/2023 mencabut UU 29/2004: STR seumur hidup, SIP 5 tahun, 7 butir persetujuan tindakan, kepemilikan rekam medis, dan MDP.

Terbit 24 Oktober 20267 menit bacaMicromeet Editorial
Bagikan
TopikUU 29/2004 dicabut UU 17/2023 IndonesiaSTR seumur hidup SIP 5 tahun dokterpersetujuan tindakan medis Pasal 293 UU 17 2023kepemilikan dokumen rekam medis rumah sakitMajelis Disiplin Profesi MDP UU Kesehatankepatuhan klinik dan rumah sakit UU 17 2023
Apa yang Berubah Setelah UU Praktik Kedokteran 29/2004 Dicabut UU Kesehatan 17/2023?

UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran telah dicabut. Selain itu, Dinyatakan tidak berlaku oleh UU 17/2023 tentang Kesehatan (Pasal 454 huruf c) sejak 8 Agustus 2023 (Pasal 458). Penggantinya adalah UU 17/2023 itu sendiri, yang menyatukan pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu kerangka hukum. Bagi pengelola klinik dan rumah sakit, perubahan paling nyata terletak pada masa berlaku STR. Selain itu, SIP, rincian persetujuan tindakan medis, kepemilikan dokumen rekam medis, serta lembaga penegak disiplin profesi.

Satu undang-undang menggantikan sebelas aturan

UU 29/2004 dahulu mengatur praktik kedokteran khusus bagi dokter dan dokter gigi (Pasal 1 angka 1). UU 17/2023 mencabut sebelas undang-undang sekaligus, termasuk UU 29/2004 (Pasal 454), dan mengatur tenaga medis bersama tenaga kesehatan (misalnya pada Pasal 260 dan Pasal 274).

Aturan pelaksana dari UU 29/2004 tidak langsung gugur secara otomatis. Pasal 453 huruf b menyatakan peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023. Di tingkat peraturan pemerintah, aturan pelaksana barunya adalah PP 28/2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024. Karena itu, setiap peraturan menteri lama perlu dicocokkan satu per satu terhadap UU 17/2023 dan PP 28/2024.

STR berlaku seumur hidup, SIP berlaku lima tahun

Pola masa berlaku izin kini berbalik dari aturan lama. Dalam UU 29/2004, STR berlaku lima tahun (Pasal 29 ayat (4)). Sementara itu, SIP mengikuti masa berlaku STR selama tempat praktiknya tetap sesuai (Pasal 38 ayat (2)).

Dalam UU 17/2023, STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri. Selain itu, Berlaku seumur hidup (Pasal 260 ayat (2) dan (4)), kecuali dinonaktifkan atau dicabut (Pasal 261). Sebaliknya, SIP kini memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat STR, tempat praktik. Selain itu, Kecukupan Satuan Kredit Profesi atau SKP (Pasal 264 ayat (3) dan (4)).

Untuk penerbitan SIP pertama, Pasal 264 ayat (1) UU 17/2023 mensyaratkan STR. Selain itu, Keterangan tempat praktik tanpa lagi mencantumkan rekomendasi organisasi profesi seperti Pasal 38 ayat (1) UU 29/2004. SIP otomatis gugur apabila STR dicabut atau dinonaktifkan, atau bila tempat praktik berubah (Pasal 264 ayat (6)). SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan kuota per jenis tenaga yang ditetapkan pemerintah pusat (Pasal 263 ayat (3) dan (5)).

Satu SIP tetap hanya berlaku untuk satu tempat praktik (PP 28/2024 Pasal 682 ayat (2)). Sementara rincian penerbitan SIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Pasal 687). Ketentuan peralihan STR dan SIP lama diatur dalam Pasal 449 UU 17/2023 dan Pasal 1162 PP 28/2024. Bagi tim SDM fasilitas kesehatan, fokus pemantauan kini berada pada kalender lima tahunan SIP, pemenuhan SKP, dan status aktif STR.

Persetujuan tindakan, rekam medis, dan rahasia pasien

Penjelasan sebelum tindakan medis bertambah dari lima butir (UU 29/2004 Pasal 45 ayat (3)) menjadi tujuh butir dalam UU 17/2023 Pasal 293 ayat (3). Diagnosis, indikasi, tindakan beserta tujuannya, risiko dan komplikasi, alternatif beserta risikonya, risiko bila tindakan tidak dilakukan, serta prognosis. Persetujuan tertulis wajib diperoleh sebelum tindakan invasif dan/atau berisiko tinggi, ditandatangani pasien atau walinya. Selain itu, Disaksikan salah seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan (Pasal 293 ayat (4), (5), dan (8)).

Untuk rekam medis, UU 17/2023 Pasal 297 ayat (1) menetapkan bahwa dokumen rekam medis adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan rekam medis pada fasilitas selain praktik mandiri menjadi tanggung jawab fasilitas (Pasal 296 ayat (2)). Hal ini mencakup Kewajiban menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data (Pasal 297 ayat (3)). Pasien tetap berhak mengakses informasi dalam rekam medisnya (Pasal 276 huruf e).

Kewajiban menjaga rahasia kesehatan pasien tetap berlaku (Pasal 301 ayat (1)), dengan delapan pengecualian di Pasal 4 ayat (4). Daftar pengecualian tersebut tidak menyebut pemberi kerja secara langsung. Karena itu, laporan klinis individu tetap menjadi pegangan pasien dan tim medis. Sementara itu, Perusahaan hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atas dasar permintaan pasien sendiri (huruf f) atau ketentuan perundang-undangan (huruf h).

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan dengan tata kelola yang jelas untuk mendukung perawatan berkelanjutan. Klinisi dan staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →

Penegakan disiplin berpindah ke Majelis Disiplin Profesi

Penegakan disiplin yang dahulu dijalankan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI (UU 29/2004 Pasal 55) kini beralih ke majelis yang dibentuk Menteri (UU 17/2023 Pasal 304 ayat (2)–(4)). PP 28/2024 menamainya Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang bertanggung jawab kepada Menteri (Pasal 712 ayat (3) dan Pasal 714 ayat (1)).

Sanksi disiplin dalam Pasal 306 ayat (1) UU 17/2023 meliputi peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, penonaktifan sementara STR, dan/atau rekomendasi pencabutan SIP. Hak mengadu diberikan kepada pasien atau keluarganya yang dirugikan (Pasal 305 ayat (1)). Selain itu, dugaan tindak pidana atau gugatan perdata terkait pelayanan harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi MDP dengan batas waktu 14 hari kerja (Pasal 308 ayat (1), (2), (7). Selain itu, (8)), serta mengutamakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Pasal 310).

Yang perlu dicek klinik dan rumah sakit

  • Publikasikan daftar nama, nomor SIP dan STR, serta jadwal praktik seluruh tenaga medis. Selain itu, Tenaga kesehatan untuk menghindari sanksi administratif (Pasal 283 ayat (2)–(4) dan Pasal 284).
  • Pantau tanggal kedaluwarsa SIP lima tahunan, kecukupan SKP, dan perubahan tempat praktik dokter (Pasal 264 ayat (3), (4), dan (6)).
  • Perbarui formulir persetujuan tindakan medis agar mencakup tujuh unsur Pasal 293 ayat (3) serta pastikan tata kelola rekam medis elektronik. Selain itu, Alur kerja klinis seperti Micromeet Care Workspace memenuhi Pasal 296–297.

Lembaga lama tetap menjalankan tugas sampai lembaga baru terbentuk sesuai Pasal 450 dan Pasal 452 UU 17/2023 serta Pasal 1167 PP 28/2024. Naskah lengkap undang-undang dapat diperiksa di JDIH BPK.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 4 ayat (4). Pasal 260 sampai 264. Pasal 274. Pasal 276 huruf e. Pasal 283 dan 284. Pasal 293. Pasal 296 dan 297. Pasal 301. Pasal 304 sampai 308. Pasal 310. Pasal 449, 450, 452, 453 huruf b, 454 huruf c, dan 458.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (dicabut): Pasal 1 angka 1. Pasal 29 ayat (4). Pasal 37, 38, 41, 42, 45, 47, 48 ayat (2), 55, 66, dan 69 ayat (3).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Pasal 682 ayat (2). Pasal 687. Pasal 712 ayat (3). Pasal 714 ayat (1). Pasal 1162 dan 1167.

Melalui tata kelola klinis UU 17/2023, alur dokumentasi tetap dipimpin dokter. AI menyusun draf. Dokter yang memutuskan. Periksa pasal resmi di JDIH BPK dan JDIH Kemkes.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran masih berlaku?

Tidak. Pasal 454 huruf c UU 17/2023 tentang Kesehatan telah mencabut dan menyatakan UU 29/2004 tidak berlaku sejak 8 Agustus 2023.

Pasal berapa di UU 17/2023 yang kini mengatur rekam medis dan rahasia kedokteran?

Rekam medis kini diatur dalam Pasal 296 sampai Pasal 299 UU 17/2023. Sementara itu, Rahasia kesehatan pribadi pasien diatur dalam Pasal 301 dan Pasal 4 ayat (1) huruf i.

Apakah masa berlaku STR dokter berubah di UU 17/2023?

Ya. Menurut Pasal 260 ayat (4) UU 17/2023, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Sementara itu, Surat Izin Praktik (SIP) tetap berlaku selama lima tahun (Pasal 263 ayat (4)).


ME

Micromeet Editorial

Micromeet Team

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, Akses Pasien & Janji Temu, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace menghubungkan konteks yang disetujui dan langkah berikutnya. Micromeet didukung oleh Microware Group (HKEX: 1985).

Tentang Micromeet

Tentang Micromeet

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, Akses Pasien & Janji Temu, dan Care Loop menyiapkan pekerjaan terarah; Micromeet Care Workspace menghubungkan konteks, penanggung jawab, dan langkah berikutnya yang disetujui. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak.

Baca benchmark MCU publik kami

Siap membawa perawatan berkelanjutan ke institusi Anda?

Micromeet mendukung alur intake, pelaporan, konsultasi, dan tindak lanjut yang dikonfigurasi, dengan ulasan manusia yang ditetapkan dan keterlacakan bagi keluaran berdampak dalam cakupan. AI menyiapkan; manusia memutuskan.