Pengurus tempat kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja paling lambat dua bulan setelah pemeriksaan dilakukan (Permenaker No. PER-02/MEN/1980 Pasal 6 ayat (2)). Di dalam teks peraturan tahun 1980 tersebut, laporan ditujukan kepada Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja setempat.
Karena peraturan ini ditetapkan pada 13 Maret 1980 dan menggunakan nama struktur instansi pada masa itu, perusahaan perlu memastikan nama unit penerima serta mekanisme pelaporan terkini ke dinas atau instansi ketenagakerjaan setempat sebelum mengirim laporan. Keberlakuan teknis tiap pasal prosedural dari aturan tahun 1980 tersebut juga perlu dikonfirmasi sesuai pedoman instansi yang berlaku saat ini.
Siapa yang Wajib Melapor, dan untuk Pemeriksaan Apa?
Kewajiban pelaporan umum dalam tenggat dua bulan ini berada di pundak pengurus tempat kerja, bukan dokter pemeriksa (Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 6 ayat (2)).
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
- Pengurus adalah orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (Pasal 1 angka 2).
- Cakupan tempat kerja juga meliputi usaha di bidang kesehatan (Pasal 2 ayat (2) huruf d). Artinya, klinik dan rumah sakit pun terikat pada kewajiban ini sebagai pemberi kerja bagi tenaga kerjanya sendiri.
Bagaimana dengan jenis pemeriksaannya?
- Pasal 6 ayat (1) mewajibkan perusahaan menyusun rencana untuk tiga jenis pemeriksaan kesehatan: sebelum bekerja (pra-kerja), berkala, dan khusus.
- Pasal 6 ayat (2) tidak membedakan ketiganya, sehingga tenggat pelaporan dua bulan berlaku tanpa memandang jenis pemeriksaannya.
Dalam praktik pemeriksaan massal (batch), teks Pasal 6 ayat (2) tidak merinci apakah tenggat dua bulan dihitung sejak tanggal pemeriksaan masing-masing pekerja atau sejak selesainya satu gelombang pemeriksaan. Langkah paling aman bagi tim HR, K3, dan pengelola klinik adalah mencatat tanggal setiap pemeriksaan secara tertib dalam alur pelaporan MCU dan menanyakan cara perhitungan tenggatnya ke instansi ketenagakerjaan penerima.
Apa Isi Laporan yang Dikirim dan Batas Privasinya?
Pasal 6 ayat (2) hanya menyebut kewajiban menyampaikan "laporan", sedangkan bentuk atau formulir pelaporannya ditetapkan oleh Direktur (Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 7 ayat (3)). Kedua pasal tersebut tidak menyebut pengiriman diagnosis maupun rincian hasil medis perorangan.
Di sisi lain, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengelompokkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Karena itu, isi laporan yang dikirim ke instansi pemerintah sebaiknya mengikuti persis apa yang diminta dalam formulir resmi dan tidak menyertakan rincian rekam medis individu di luar ketentuan.
Di luar laporan pelaksanaan umum oleh pengurus, ada dua kewajiban terpisah dalam Permenaker PER-02/MEN/1980 yang tidak boleh tertukar:
- Pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh badan pemeriksa: Badan penyelenggara pemeriksaan berkala yang ditunjuk Direktur Jenderal (Pasal 3 ayat (8)) wajib melaporkan penyakit akibat kerja yang ditemukannya kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui kantor wilayah setempat (Pasal 4).
- Tindak lanjut kelainan kesehatan oleh pengurus: Apabila pemeriksaan berkala menemukan kelainan atau gangguan kesehatan, pengurus wajib menindaklanjuti kelainan tersebut beserta penyebabnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 3 ayat (6)).
Pengurus yang tidak menaati ketentuan dalam peraturan menteri ini diancam pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15 ayat (2) (Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 10). Tindak pidana tersebut digolongkan sebagai pelanggaran (UU 1/1970 Pasal 15 ayat (3)).
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan dengan tata kelola yang jelas untuk mendukung perawatan berkelanjutan. Klinisi dan staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak.
Bagaimana dengan Aturan Kesehatan Kerja yang Lebih Baru?
Sejumlah regulasi kesehatan kerja yang lebih baru telah mengubah kerangka pelaporan di tingkat nasional:
- PP No. 88 Tahun 2019 sudah dicabut: Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Kerja ini sebelumnya mengatur pencatatan dan pelaporan berjenjang kepada pemerintah pusat dan daerah untuk surveilans kesehatan kerja (Pasal 14 ayat (2)). Namun, PP 88/2019 telah resmi dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 1170 huruf w.
- Kewajiban integrasi di PP No. 28 Tahun 2024: Sebagai penggantinya, PP 28/2024 Pasal 240 menetapkan bahwa pencatatan dan pelaporan upaya kesehatan kerja dilakukan oleh pemberi kerja, pengurus atau pengelola tempat kerja, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
- Rujukan ke aturan pelaksana: Pasal 240 PP 28/2024 tidak mencantumkan tenggat waktu maupun alamat tujuan spesifik dan menyerahkan pengaturannya pada peraturan perundang-undangan terkait. Untuk penerapan standar kesehatan kerja bagi pekerja di perusahaan, Pasal 241 ayat (2) huruf b menunjuk pada peraturan menteri di bidang ketenagakerjaan.
Perlu dicatat pula bahwa daftar pencabutan dalam PP 28/2024 Pasal 1170 maupun Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 73 tidak mencantumkan pencabutan Permenaker PER-02/MEN/1980. Meski demikian, hal itu belum membuktikan bahwa seluruh rincian administratif tahun 1980 masih diterapkan tanpa pembaruan.
Jangan pula menyamakan laporan kesehatan pekerja ini dengan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja yang diatur terpisah dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 65 ayat (2). Dalam alur layanan kesehatan yang terkelola (governed healthcare AI) seperti pada sistem MCU CoPilot dan Care Loop, tata kelola kepatuhan berpijak pada prinsip AI menyusun draf. Dokter yang memutuskan.: sistem membantu menata jadwal dan rekapitulasi pelaporan secara terstruktur, sembari memastikan kerahasiaan data medis pekerja tetap terjaga sebelum laporan disampaikan ke instansi berwenang.
Dasar hukum
- Permenakertrans No. PER-02/MEN/1980: Pasal 3 ayat (6) dan (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) sampai (3), Pasal 7 ayat (3), serta Pasal 10.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf d, serta Pasal 15 ayat (2) dan (3).
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 4 ayat (2) huruf a.
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 240, Pasal 241 ayat (2) huruf b, dan Pasal 1170 huruf w.
- PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja: Pasal 14 ayat (2) (sudah dicabut oleh PP 28/2024 Pasal 1170 huruf w, bukan lagi hukum yang berlaku).
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja: Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 73.
Pertanyaan umum
Berapa lama batas waktu penyampaian laporan pemeriksaan kesehatan pekerja? Menurut Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 6 ayat (2), pengurus wajib menyampaikan laporan paling lambat dua bulan setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan. Karena aturan ini terbit pada tahun 1980, perusahaan sebaiknya mengonfirmasi formulir dan kanal penerima yang berlaku saat ini ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Siapa yang wajib mengirim laporan pelaksanaan MCU: dokter atau pengurus perusahaan? Pasal 6 ayat (2) Permenaker PER-02/MEN/1980 membebankan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kepada pengurus tempat kerja. Namun, untuk temuan penyakit akibat kerja (PAK) pada pemeriksaan berkala, badan penyelenggara pemeriksaan yang ditunjuk wajib melaporkannya berdasarkan Pasal 4.
Apakah laporan ke instansi ketenagakerjaan harus melampirkan diagnosis per pekerja? Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Permenaker PER-02/MEN/1980 hanya merujuk pada formulir laporan yang ditetapkan Direktur dan tidak menyebut diagnosis perorangan. Mengingat data kesehatan adalah data pribadi spesifik menurut UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) huruf a, isi laporan sebaiknya dibatasi sesuai yang diminta formulir resmi.
Apakah PP 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja masih berlaku untuk pelaporan MCU? Tidak. PP No. 88 Tahun 2019 telah dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 1170 huruf w. Saat ini, PP 28/2024 Pasal 240 mengatur bahwa pencatatan dan pelaporan kesehatan kerja dilakukan oleh pemberi kerja, pengurus/pengelola tempat kerja, dan/atau fasyankes serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.



