Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengamanan Informasi
Menurut Pasal 1 angka 14 dan Pasal 30 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Auditor Keamanan Informasi (ArKI) adalah orang berkompetensi audit keamanan informasi yang ditugaskan Lembaga Sertifikasi untuk mengaudit SMPI milik Penyelenggara Sistem Elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 14 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020. Auditor Keamanan Informasi (ArKI) adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit Keamanan Informasi. Lembaga Sertifikasi menugaskan tim ArKI untuk mengaudit Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) milik Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum menerbitkan Sertifikat SMPI (Pasal 30).
Letak Istilah Ini dalam Peraturan
Peraturan BSSN 8/2020 melaksanakan Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 71 Tahun 2019. Pengamanan sistem elektronik dijalankan melalui SMPI (Pasal 2) sesuai kategori sistem elektronik. Strategis, tinggi, atau rendah—di mana SNI ISO/IEC 27001 tercantum untuk ketiga kategori tersebut (Pasal 9).
Sertifikasi SMPI dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang diakui BSSN (Pasal 26 dan 27). Menurut Pasal 30, Lembaga Sertifikasi menugaskan tim ArKI untuk mengaudit SMPI penyelenggara. Mengkaji laporan hasil audit tim ArKI, lalu menerbitkan Sertifikat SMPI bagi penyelenggara yang memenuhi standar.
Audit Pengawasan Tahunan dan Batas Perbaikan 90 Hari
Sertifikat SMPI berlaku paling lama tiga tahun (Pasal 28 ayat (2)). Lembaga Sertifikasi wajib melakukan audit pengawasan paling sedikit sekali setahun, ditambah audit khusus bila terjadi insiden pada sistem yang sudah tersertifikasi (Pasal 33). Jika hasil audit pengawasan belum memenuhi standar, penyelenggara diberi waktu paling lama 90 hari kalender untuk memperbaikinya. bila belum terpenuhi sampai batas waktu itu, sertifikat dapat dicabut (Pasal 34).
Istilah yang Berkaitan
- Tenaga Ahli Penerap: orang yang memiliki kompetensi menerapkan SMPI, berbeda dengan ArKI yang mengauditnya (Pasal 1 angka 16).
- Indeks KAMI: alat evaluasi kesiapan pengamanan informasi yang dapat dipakai untuk mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC 27001 (Pasal 1 angka 13. Pasal 12 ayat (1)).
Dasar hukum: Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 1 angka 13, 14. Selain itu, 16, Pasal 2, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 26. Selain itu, 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 34. PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 24 ayat (4).
Pertanyaan terkait
Apa perbedaan tugas Auditor Keamanan Informasi (ArKI) dan Tenaga Ahli Penerap?+
Berapa lama waktu perbaikan jika hasil audit pengawasan SMPI belum memenuhi standar?+
Bagaimana klinik menjaga tata kelola penyusunan laporan pemeriksaan kesehatan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →