Data Pribadi Spesifik dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Menurut Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Data Pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi yang pemrosesannya.
Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4 ayat (2) beserta penjelasannya. Data Pribadi yang bersifat spesifik adalah golongan data pribadi yang apabila pemrosesannya dilakukan dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi. Seperti tindakan diskriminasi atau kerugian yang lebih besar. Data dan informasi kesehatan menempati urutan pertama dalam daftar ini (Pasal 4 ayat (2) huruf a).
Daftar dalam UU 27/2022 dan Permenkominfo 5/2020
UU PDP membagi Data Pribadi menjadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum (Pasal 4 ayat (1)). Daftar spesifiknya meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan. Data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (2)). Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a menerangkan bahwa data. Selain itu, Informasi kesehatan mencakup catatan atau keterangan individu terkait kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
Istilah "Data Pribadi Spesifik" juga dirumuskan lebih dulu dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Permenkominfo 10/2021) Pasal 1 angka 21, yang mencantumkan kehidupan/orientasi seksual. Selain itu, Pandangan politik, sedangkan catatan kejahatan tercantum di UU PDP.
Kewajiban DPIA, Petugas PDP, dan Batas Pelaporan
Bagi klinik dan rumah sakit, data rekam medis dan pemeriksaan kesehatan pasien termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik. Dua kewajiban utama dalam UU PDP yang terkait langsung adalah:
- Penilaian Dampak (DPIA): Pengendali Data Pribadi wajib menilai dampak pelindungan data pribadi untuk pemrosesan berisiko tinggi. Hal ini mencakup Pemrosesan Data Pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf b).
- Pejabat atau Petugas PDP (DPO): Pengendali. Selain itu, Prosesor yang kegiatan utamanya memproses Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam skala besar wajib menunjuk pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (Pasal 53 ayat (1) huruf c).
Dalam pemeriksaan kesehatan pekerja, pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi, sedangkan rincian klinis tetap bersama pekerja dan tim medis. Selain itu, menurut naskah asli Pasal 36 ayat (4). Selain itu, (5) Permenkominfo 5/2020. Permintaan akses aparat penegak hukum atas Data Pribadi Spesifik pada PSE Lingkup Privat mensyaratkan antara lain surat penetapan ketua pengadilan negeri (huruf e).
Istilah Terkait
Data Pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama. Status perkawinan, dan/atau data kombinasi untuk mengidentifikasi seseorang (UU PDP Pasal 4 ayat (3). Pasal 1 angka 1).
Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1, Pasal 4 beserta penjelasannya, Pasal 34, dan Pasal 53 ayat (1) huruf c. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021) Pasal 1 angka 11. Selain itu, 21 serta Pasal 36 ayat (4) dan (5).
Pertanyaan terkait
Apakah rekam medis dan hasil pemeriksaan kesehatan termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik?+
Kapan pengendali data kesehatan wajib melakukan DPIA dan menunjuk petugas pelindungan data pribadi?+
Bagaimana klinik menjaga pelindungan data kesehatan saat menyerahkan hasil MCU ke perusahaan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →