Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) dalam Peraturan BSSN 8/2020
Menurut Pasal 1 angka 13 dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) adalah alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi dalam mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC.
Menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020. Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) adalah alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menggunakannya untuk mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC 27001 (Pasal 12 ayat (1)). Indeks KAMI tidak menerbitkan sertifikat. Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi setelah audit (Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4)).
Letaknya dalam Peraturan BSSN 8/2020
Peraturan BSSN 8/2020 mengatur pengamanan bagi PSE lingkup publik dan privat. Lingkup privat mencakup antara lain PSE yang diatur atau diawasi kementerian atau lembaga. Selain itu, Pemilik aplikasi daring yang memproses data pribadi untuk operasional layanan masyarakat terkait transaksi elektronik (Pasal 5 ayat (2)).
Indeks KAMI muncul di Pasal 12 ayat (1): untuk mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC 27001, PSE "dapat" menilai kesiapan dirinya berdasarkan Indeks KAMI. Tata cara rinci penilaiannya diserahkan kepada peraturan perundang-undangan lain (Pasal 12 ayat (2)).
Kegunaannya dalam Praktik
Standar yang wajib dipenuhi adalah SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain sesuai kategori sistem elektronik. Strategis, tinggi, atau rendah (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9). Kata "dapat" pada Pasal 12 ayat (1) menunjukkan bahwa penilaian dengan Indeks KAMI bersifat pilihan untuk mengukur kesiapan. Daftar sanksi teguran tertulis di Pasal 37 ayat (1) dan (2) memuat Pasal 9 dan Pasal 7, tetapi tidak mencantumkan Pasal 12.
Istilah Terkait
- Penilaian Mandiri: evaluasi oleh PSE sendiri untuk menentukan kategori sistem elektroniknya (strategis. Tinggi, atau rendah) yang wajib dilaporkan ke BSSN untuk diverifikasi (Pasal 7 ayat (1) dan (3)).
- Keamanan Informasi: terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi (Pasal 1 angka 7).
Dasar hukum: Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 1 angka 7. Selain itu, Angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1). Selain itu, Ayat (3), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).
Pertanyaan terkait
Apakah penilaian Indeks KAMI menghasilkan Sertifikat SMPI?+
Apa perbedaan Indeks KAMI dengan Penilaian Mandiri di Pasal 7 Peraturan BSSN 8/2020?+
Bagaimana klinik menata alur pelaporan pemeriksaan kesehatan yang tertib dan terjaga?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →