Informasi Elektronik dalam UU ITE (UU 11/2008)
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik—termasuk tulisan, suara, gambar, foto, surat elektronik, atau simbol—yang telah diolah dan.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Selain itu, Transaksi Elektronik (UU ITE), Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Hal ini mencakup Tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks. telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Karena memakai frasa "tidak terbatas pada", daftar bentuk tersebut merupakan contoh.
Letak Istilah Ini dalam UU ITE dan PP 71/2019
Definisi ini tidak berubah: UU 19/2016 hanya menyisipkan angka 6a di Pasal 1, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengubah Pasal 1. Definisi lain dalam UU ITE dibangun dari istilah ini:
- Dokumen Elektronik (Pasal 1 angka 4): Informasi Elektronik yang sudah dituangkan dalam bentuk tertentu, misalnya digital. Selain itu, Dapat dilihat atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.
- Sistem Elektronik (Pasal 1 angka 5): perangkat dan prosedur elektronik yang antara lain mengolah, menyimpan, dan mengirimkan Informasi Elektronik.
PP 71/2019 juga mendefinisikan Informasi Elektronik dengan bertumpu pada istilah "Data Elektronik" yang didefinisikan tersendiri (Pasal 1 angka 8 dan 30).
Mengapa Penting bagi Klinik dan Rumah Sakit
Tulisan, gambar, foto, dan suara yang tersimpan di sistem klinik atau rumah sakit termasuk bentuk yang dicontohkan definisi ini. Menurut Pasal 5 ayat (1), Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. menurut ayat (3), Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik itu sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai UU ITE. UU 1/2024 mengubah ayat (4) Pasal 5 sehingga ketentuan ayat (1) kini tidak berlaku bila ada undang-undang yang mengatur lain.
Dalam pelayanan kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mencantumkan UU ITE pada bagian Mengingat angka 3. Mendefinisikan Rekam Medis Elektronik sebagai rekam medis yang dibuat menggunakan sistem elektronik khusus penyelenggaraan rekam medis (Pasal 1 angka 2). Selain itu, Membolehkan kelengkapan tanda tangan elektronik sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 31).
Dasar hukum: UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 angka 1, 4, dan 5, serta Pasal 5 ayat (1) dan (3). UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal I angka 1 dan 2. UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal I angka 1 (Pasal 5 ayat (4) beserta penjelasan ayat (1) dan (4)). PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 1 angka 8 dan 30. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 bagian Mengingat angka 3, Pasal 1 angka 2, dan Pasal 31.
Pertanyaan terkait
Apakah definisi Informasi Elektronik di Pasal 1 angka 1 UU ITE diubah oleh UU 19/2016 atau UU 1/2024?+
Kapan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dinyatakan sah sebagai alat bukti hukum?+
Bagaimana klinik menyusun berbagai data pemeriksaan elektronik menjadi laporan MCU yang rapi?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →