Sistem Pengamanan Sistem Elektronik
Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi.
Arti Kelima Sifat Tersebut
- Kerahasiaan: informasi hanya dapat dibuka atau diakses oleh pihak yang berhak.
- Keaslian: informasi benar-benar berasal dari sumber yang disebutkan.
- Keutuhan: isi informasi tidak diubah oleh pihak yang tidak berhak.
- Ketersediaan: informasi dapat diakses saat diperlukan oleh pihak yang berwenang.
- Kenirsangkalan: pelaku suatu tindakan tidak dapat menyangkal bahwa dialah yang melakukannya.
Kedudukannya dalam PP 71/2019 dan Peraturan BSSN 8/2020
Peraturan BSSN 8/2020 melaksanakan Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 71 Tahun 2019. Pasal 24 ayat (1) PP 71/2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjalankan prosedur dan sarana pengamanan. Sementara itu, Ayat (2) mewajibkan penyediaan sistem pengamanan untuk pencegahan dan penanggulangan ancaman atau serangan. Peraturan BSSN 8/2020 mengatur pelaksanaannya melalui Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) berdasarkan asas risiko (Pasal 1 angka 6. Pasal 2).
Berdasarkan penilaian mandiri yang wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi, sistem elektronik dikelompokkan ke dalam kategori strategis, tinggi, atau rendah (Pasal 6 dan 7). Standar SNI ISO/IEC 27001 tercantum untuk ketiga kategori tersebut beserta standar pendamping per kategori (Pasal 9).
Siapa yang Tercakup dan Sanksinya
Bagi PSE Lingkup Privat (orang, badan usaha, atau masyarakat menurut Pasal 1 angka 4). Pasal 5 ayat (2) mencakup PSE yang diatur atau diawasi kementerian atau lembaga. Selain itu, PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring untuk pemrosesan data pribadi guna melayani masyarakat dalam transaksi elektronik. Pelanggaran kewajiban pelaporan penilaian mandiri atau penerapan standar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis (Pasal 37).
Istilah Terkait
Indeks KAMI: alat evaluasi tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi yang dapat dipakai untuk mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC 27001 (Pasal 1 angka 13. Pasal 12 ayat (1)).
Dasar hukum: Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 1 angka 4, 6, 7. Selain itu, 13, Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, 7, dan 9, Pasal 12 ayat (1), serta Pasal 37. PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4).
Pertanyaan terkait
Apa lima unsur Keamanan Informasi menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan BSSN 8/2020?+
Bagaimana keselarasan unsur Keamanan Informasi ini dengan penyimpanan Rekam Medis Elektronik?+
Bagaimana klinik menjaga kerahasiaan informasi klinis pekerja saat menyerahkan hasil MCU ke pemberi kerja?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →