Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam UU ITE dan PP 71/2019
Menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah kegiatan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang wajib dilakukan secara andal dan aman (Pasal.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Selain itu, Transaksi Elektronik (UU ITE), Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Istilah ini menunjuk pada kegiatannya, sedangkan pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE, Pasal 1 angka 6a UU 19/2016).
Kewajiban Keandalan dan Persyaratan Minimum dalam UU ITE
Di Bab IV UU ITE, Pasal 15 ayat (1) mewajibkan setiap PSE menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal. Selain itu, Aman serta bertanggung jawab atas beroperasinya sistem sebagaimana mestinya. Tanggung jawab itu dikecualikan bila terbukti terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pengguna (Pasal 15 ayat (3)). Pasal 16 ayat (1) menetapkan syarat minimum, antara lain sistem harus dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai masa retensi.
Rumusan Pasal 1 angka 6 serta batang tubuh Pasal 15. Selain itu, 16 tidak diubah oleh UU 19/2016 maupun UU Nomor 1 Tahun 2024 (yang merevisi penjelasan Pasal 15. Selain itu, Menambah Pasal 16A-16B tentang pelindungan anak). PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2 membedakan PSE Lingkup Publik dari PSE Lingkup Privat, yang mencakup PSE yang diatur atau diawasi kementerian atau lembaga.
Mengapa Penting bagi Klinik dan Rumah Sakit
Pada Rekam Medis Elektronik (RME), sistem boleh dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas sendiri. Atau PSE melalui kerja sama (Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1)). PSE pada RME harus terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan di kementerian bidang komunikasi. Selain itu, Informatika (Pasal 9 ayat (3)) sebelum sistem mulai digunakan pengguna (PP 71/2019 Pasal 6). Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau PSE wajib meregistrasi sistem RME di Kementerian Kesehatan (Permenkes 24/2022 Pasal 12 ayat (1)).
Istilah Terkait
- Sistem Elektronik: perangkat dan prosedur elektronik untuk mengolah, menyimpan, dan mengirimkan Informasi Elektronik (UU 11/2008 Pasal 1 angka 5).
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan sendiri atau pihak lain (UU 19/2016 Pasal 1 angka 6a).
Dasar hukum: UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 angka 5 dan 6, Pasal 15, dan Pasal 16 ayat (1). UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal I angka 1. UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal I angka 4 dan 5. PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2 dan Pasal 6. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 9 dan Pasal 12.
Pertanyaan terkait
Apa perbedaan antara Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?+
Apa kewajiban pendaftaran bagi PSE yang bekerja sama menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik?+
Bagaimana klinik memanfaatkan Micromeet Care Workspace dan MCU CoPilot dalam alur pemeriksaan kesehatan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →