Definisi · Healthcare Data & Governance

Sertifikat Elektronik dalam UU ITE dan PP 71/2019

Menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), Sertifikat Elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang.

Menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Selain itu, Transaksi Elektronik (UU ITE), Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik. Selain itu, Identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Definisi ini tidak diubah oleh UU 19/2016 maupun UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kedudukannya dalam Hukum

Penerbit sertifikat disebut Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yaitu badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan. Selain itu, Mengaudit Sertifikat Elektronik (Pasal 1 angka 10). Sejak UU 1/2024, PSrE yang beroperasi di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia. Selain itu, Berdomisili di Indonesia, kecuali layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik tersebut belum tersedia di dalam negeri (Pasal 13 ayat (3) dan (4)).

PP Nomor 71 Tahun 2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 51 ayat (1)). Penjelasan ayat ini menyebut bahwa kewajiban menggunakan Sertifikat Elektronik berlaku terhadap SSL Encryption. Pengguna Sistem Elektronik dapat memakainya (Pasal 51 ayat (2)). Untuk memiliki sertifikat, keduanya harus mengajukan permohonan kepada PSrE Indonesia (Pasal 51 ayat (3)). Bila diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik memakai Sertifikat Elektronik (Pasal 51 ayat (4)). PSrE Indonesia sendiri wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri (Pasal 53 ayat (3)).

Syarat dan Kewajiban Terkait Sertifikat

PSrE harus memastikan keterkaitan Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya (UU ITE Pasal 13 ayat (2)). Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memakai Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh PSrE Indonesia. Sementara itu, Yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia (PP 71/2019 Pasal 60 ayat (3) huruf b dan ayat (4)). Bila Sertifikat Elektronik dipakai untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan wajib memastikan kebenaran. Selain itu, Keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikat itu (UU ITE Pasal 12 ayat (2) huruf d).

Istilah Terkait

Istilah yang berkaitan langsung adalah Tanda Tangan Elektronik dan Penanda Tangan (UU ITE Pasal 1 angka 12 dan 13). Sertifikat Elektronik berbeda dari Sertifikat Keandalan. Yaitu dokumen yang menyatakan pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan (PP 71/2019 Pasal 1 angka 27).

Dasar hukum: UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 angka 9, 10, 12. Selain itu, 13, Pasal 12 ayat (2) huruf d, Pasal 13 ayat (2). Selain itu, Pasal 13 ayat (3) dan (4) sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024. PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 1 angka 27, Pasal 51 ayat (1) sampai (4) beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (3). Selain itu, Pasal 60 ayat (3) dan (4).

Pertanyaan terkait

Apa perbedaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi menurut PP 71/2019?+
Menurut Pasal 60 ayat (3) huruf b dan ayat (4) PP 71/2019, Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi wajib memakai Sertifikat Elektronik buatan PSrE Indonesia, sedangkan yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia.
Apa perbedaan antara Sertifikat Elektronik dan Sertifikat Keandalan?+
Sertifikat Elektronik memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas subjek hukum dari PSrE (UU ITE Pasal 1 angka 9), sedangkan Sertifikat Keandalan menyatakan pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit dari Lembaga Sertifikasi Keandalan (PP 71/2019 Pasal 1 angka 27).
Bagaimana peran dokter saat menandatangani laporan MCU yang disusun dengan bantuan MCU CoPilot?+
MCU CoPilot menyusun draf kesimpulan dari data pemeriksaan, lalu dokter pemeriksa meninjau, memutuskan, dan menandatangani laporan medis akhir sesuai prosedur tanda tangan di fasilitas kesehatan.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →