Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat•Manufaktur Otomotif, Elektronik Presisi & Komponen Presisi

East Jakarta Industrial Park (EJIP)

Kawasan Industri EJIP Cikarang merupakan pusat manufaktur otomotif dan elektronik presisi terkemuka di koridor industri Bekasi. Dengan lebih dari 100 perusahaan multinasional (khususnya asal Jepang), kepatuhan terhadap Medical Check-Up berkala berbasis Permenaker No. 02/1980 dan Permenaker No. 05/2018 sangat ketat, terutama pemantauan paparan bising dan pelarut organik.

105+ Perusahaan Tenant
45.000 Tenaga Kerja
Luas 320 Ha
Paparan Bahaya K3 Utama di Kawasan Ini
  • Bising & Getaran Mesin Press
  • Uap Pelarut & Cat Kimia
  • Ergonomi Jalur Perakitan Berulang (RSI)
  • Debu Logam Halus
Pemeriksaan MCU Berkala yang Wajib / Disarankan
  • Audiometri Nada Murni (ISO 1999:2013)
  • Spirometri Fungsi Paru (Kapasitas Vital)
  • Rontgen Toraks PA (Skrining Debu Industri)
  • Pemeriksaan Muskuloskeletal REBA/RULA
  • Panel Toksikologi Urin & Enzim Hati

Klinik & Laboratorium MCU di Sekitar East Jakarta Industrial Park (EJIP)

Fasilitas kesehatan berizin resmi dengan kemampuan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja on-site maupun in-clinic.

Balai K3 Pembina Kemnaker RI

Balai Besar K3 Jakarta (Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Pusat Rujukan Pengujian Higiene Industri & Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Kemnaker
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
Kemampuan Layanan Unggulan:
Pengujian Faktor Fisika, Kimia, Ergonomi & Biologi Tempat KerjaPemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja & Deteksi Dini Penyakit Akibat Kerja (PAK)Audiometri, Spirometri & Rontgen Toraks KerjaPenetapan Nilai Ambang Batas (NAB) Spesifik Industri
+62 21 424 6865
Kunjungi Website

Laboratorium Klinik Pramita Cikarang

Laboratorium Klinik Utama
Jl. MH. Thamrin Kav. 128, Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi 17550
Kemampuan Layanan Unggulan:
Pemeriksaan Hematologi, Biokimia & Elektrolit OtomatisRontgen Toraks Digital & USG AbdomenAudiometri & Spirometri SkriningPaket MCU Karyawan Massal
+62 21 8990 0077
Kunjungi Website

Laboratorium Klinik Bio Medika Cikarang

Laboratorium Diagnostik & Radiologi
Ruko Robson Square Blok A No. 9, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17530
Kemampuan Layanan Unggulan:
Pemeriksaan Kimia Darah & Urin LengkapFoto Rontgen Paru DigitalPemeriksaan EKG & Uji Kehamilan Tenaga KerjaLayanan Pengambilan Sampel Darah On-Site Pabrik
+62 21 8990 2877
Kunjungi Website

RS Siloam Lippo Cikarang

Rumah Sakit Umum Swasta Rujukan Korporasi
Jl. MH. Thamrin Kav. 105, Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi 17550
Kemampuan Layanan Unggulan:
MCU Eksekutif Manajerial & Karyawan LapanganUnit CT-Scan & Laboratorium Lengkap 24 JamPemeriksaan Treadmill Stress TestRujukan Bedah Ortopedi & Rekonstruksi Kerja
+62 21 8990 1088
Kunjungi Website

Pertanyaan Kerap Diajukan (FAQ) Terkait MCU di East Jakarta Industrial Park (EJIP)

Pemeriksaan MCU apa yang wajib dilakukan untuk pekerja lini perakitan di EJIP Cikarang?

Berdasarkan Permenaker No. 05/2018, pekerja yang terpapar kebisingan di atas Nilai Ambang Batas (NAB) 85 dBA wajib menjalani audiometri berkala setiap tahun. Pekerja perakitan solder juga wajib menjalani skrining fungsi pernapasan (spirometri) dan pemantauan ergonomi muskuloskeletal.

Apakah hasil MCU karyawan di kawasan EJIP boleh langsung dibagikan ke manajemen HRD?

Secara hukum UU PDP No. 27/2022 dan Permenaker No. 02/1980, HRD hanya berhak menerima sertifikat kelaikan kerja (Fit to Work) dan resume agregat tanpa membuka rincian rekam medis diagnosis individual tanpa persetujuan tertulis pekerja.

Alat Kerja K3 & HRD Bebas Repot

Kewalahan Rekap Data MCU Ratusan Karyawan di East Jakarta Industrial Park (EJIP)?

MCU CoPilot mengotomasi pembacaan ribuan lembar hasil laboratorium, rontgen, dan audiometri. Menghasilkan draf sertifikat kelaikan kerja (Fit to Work) berstandar kedokteran okupasi dan laporan ringkasan kepatuhan regulasi dalam hitungan menit.

Patuh UU PDP No. 27/2022
Format Standar Permenaker
Hemat 80% Waktu Dokter
Sesuai Standar Kemenkes RI, Permenaker No. 02/1980 & UU PDP No. 27/2022 • Kolaborasi Kedokteran Okupasi