Governance

Bagaimana klinik sebaiknya menangani data kesehatan pasien menurut UU PDP?

Menurut UU PDP Indonesia, klinik perlu memperlakukan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik: tetapkan dasar dan tujuan, batasi pengumpulan dan akses, amankan dan catat pemrosesan, atur retensi dan penghapusan, nilai dampak pemrosesan berisiko tinggi, serta kendalikan prosesor dan transfer.

Mulailah dari ketentuan hukumnya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tertanggal 17 Oktober 2022, mencantumkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dalam Pasal 4. Pasal 20 mewajibkan pengendali menentukan dasar pemrosesan yang berlaku. Persetujuan eksplisit merupakan satu dari enam dasar yang dicantumkan, bukan dasar otomatis untuk setiap penggunaan. Klinik perlu memastikan perannya sebagai pengendali atau prosesor, tujuan, dan dasar setiap kegiatan pemrosesan bersama tim hukum atau privasinya.

Selanjutnya, terapkan kewajiban tersebut sebagai kontrol operasional. Petakan aliran data dari sistem sumber klinik ke penyimpanan, endpoint model, cadangan, log, akses dukungan, transfer, dan penghapusan. Himpun data untuk tujuan yang jelas, batasi akses berdasarkan peran, verifikasi akurasi, catat kegiatan pemrosesan, terapkan jadwal retensi dan penghapusan, serta lindungi kerahasiaan dan keamanannya. Pasal 34 mewajibkan Penilaian Dampak Pelindungan Data untuk pemrosesan berisiko tinggi dan secara tegas mencakup pemrosesan data pribadi spesifik. Pasal 35 mewajibkan langkah teknis dan operasional yang sesuai dengan sifat serta risiko data.

Ketika klinik menunjuk vendor sebagai prosesor, dokumentasikan instruksi, tujuan yang diizinkan, akses, subprosesor, penanganan insiden, retensi, penghapusan, dan pengaturan transfer untuk penerapan yang sebenarnya. Pasal 51 mewajibkan prosesor mengikuti instruksi pengendali dan memperoleh persetujuan tertulis pengendali sebelum melibatkan prosesor lain. Untuk penerapan AI, hubungkan peta pemrosesan tersebut dengan ketentuan yang disetujui institusi dan akses teknis sebelum data pasien dalam sistem produksi diproses. AI Care Command Center menyediakan ruang kerja yang telah dirilis untuk alur yang diaktifkan, sedangkan konteks, peran, integrasi, dan bukti audit tetap mengikuti penerapan setiap institusi.

Pertanyaan terkait

Apakah UU PDP selalu mewajibkan persetujuan pasien untuk memproses data kesehatan?+
Tidak selalu. Pasal 20 mencantumkan persetujuan eksplisit bersama lima dasar pemrosesan lain. Pengendali wajib menentukan dan mendokumentasikan dasar yang berlaku untuk tujuan tertentu. Jika memakai persetujuan, persetujuan tersebut harus memenuhi ketentuan UU.
Apakah klinik memerlukan dokumen yang secara khusus bernama DPA?+
Pengaturan hukum dan kontraktual yang dibutuhkan bergantung pada peran para pihak, hukum yang berlaku, dan kebijakan pengadaan klinik. Ketentuannya dapat berada dalam DPA, adendum pemrosesan data, lampiran privasi, ketentuan pemrosesan, atau bagian kontrak lain.
Apa yang perlu didokumentasikan sebelum vendor AI menangani data pasien?+
Dokumentasikan tujuan, kategori data, peran pengendali dan prosesor, dasar pemrosesan, aliran data, akses, keamanan, retensi, penghapusan, subprosesor, transfer, penanganan insiden, titik persetujuan manusia, dan bukti audit untuk penerapan yang sebenarnya.

Micromeet, AI untuk tata kelola layanan kesehatan. MCU CoPilot, AI Scribe (Voice-to-EMR), AI Front Desk, Care Loop, Claim Readiness, dan AI Care Command Center: setiap keluaran disupervisi dokter. AI menyusun draf. Dokter yang memutuskan. Lihat benchmark publik →