UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022)
UU PDP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, menggolongkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. UU ini mengatur kewajiban pengendali dan prosesor, hak subjek data, pemrosesan, keamanan, insiden, transfer, dan sanksi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tertanggal 17 Oktober 2022, mencantumkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dalam Pasal 4. Pasal 20 mewajibkan pengendali menentukan dasar pemrosesan yang berlaku. Persetujuan eksplisit merupakan satu dari enam dasar yang dicantumkan, bukan dasar otomatis untuk setiap penggunaan.
Untuk AI kesehatan, institusi perlu memastikan perannya sebagai pengendali atau prosesor, tujuan, dan dasar pemrosesan, lalu menerjemahkan ketentuan hukum menjadi kontrol pengumpulan, akses, keamanan, retensi, penghapusan, prosesor, dan transfer. Pasal 34 mewajibkan Penilaian Dampak Pelindungan Data untuk pemrosesan berisiko tinggi dan secara tegas mencakup pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik.
Micromeet, AI untuk tata kelola layanan kesehatan. Lihat benchmark publik →