UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022)
UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 27 Tahun 2022) adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, yang memperlakukan data kesehatan sebagai kategori data pribadi sensitif dengan kewajiban lebih tinggi. UU ini mengatur cara organisasi kesehatan dan vendor teknologinya mengumpulkan, memproses, mentransfer, dan menyimpan data pasien Indonesia, termasuk hak subjek data dan pemberitahuan pelanggaran.
Bagi AI kesehatan mana pun yang memproses data pasien Indonesia, UU PDP adalah syarat dasar, bukan tambahan. Micromeet menyelaraskan kontrolnya dengan UU PDP bersama PDPA Singapura dan PDPO Hong Kong; detail lengkap kepemilikan data, residensi, retensi, dan model keamanan dipublikasikan di Pusat Kepercayaan Micromeet.
Micromeet — AI for governed healthcare. Lihat benchmark publik →