Setiap langkah dalam alur medical check-up (MCU) karyawan memiliki dasar hukumnya sendiri. Di tempat kerja yang tercakup UU 1/1970, perusahaan wajib memeriksakan kesehatan pekerjanya (Pasal 8 UU 1/1970 dan Permenaker 02/1980). Mutu laboratorium diatur Permenkes 43/2013. Hasil pemeriksaan masuk ke rekam medis (PP 28/2024). Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberi pelayanan (Pasal 296 ayat 4 UU 17/2023 dan Pasal 16 ayat 2 Permenkes 24/2022), dan isinya tetap menjadi rahasia kesehatan pribadi pekerja. Jika aturan-aturan ini dibaca bersama, kesimpulan kelaikan ditetapkan dokter yang memeriksa, bukan perusahaan dan bukan perangkat lunak. Tidak ada satu pun peraturan yang dibaca untuk tulisan ini yang mengatur “laporan MCU” sebagai satu dokumen dari awal sampai akhir, sehingga alurnya disusun dari beberapa sumber.
Langkah 1: Perusahaan wajib memeriksakan pekerja ke dokter yang ditunjuk
Pasal 8 UU 1/1970 mewajibkan pengurus memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterima atau dipindahkan. Semua tenaga kerja juga harus diperiksakan secara berkala kepada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan oleh pejabat yang berwenang. Kewajiban itu berlaku di tempat kerja yang masuk daftar Pasal 2 ayat (2), yaitu tempat dengan mesin atau bahan berbahaya, pekerjaan di ketinggian, dan seterusnya. Daftarnya panjang, termasuk usaha di lapangan kesehatan.
Permenaker PER-02/MEN/1980 memerinci tiga jenis pemeriksaan: sebelum kerja, berkala, dan khusus (Pasal 1). Pemeriksaan berkala dilakukan paling sedikit setahun sekali kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang. Isinya pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru bila memungkinkan, laboratorium rutin, dan pemeriksaan lain yang dianggap perlu (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Pengusaha atau pengurus bersama dokter menyusun pedoman pemeriksaannya menurut jenis pekerjaan (Pasal 3 ayat 4). Dokter yang dimaksud adalah dokter yang ditunjuk pengusaha dan memenuhi syarat menurut peraturan menteri tenaga kerja lain (Pasal 1 huruf d). Peran paramedis ditetapkan lebih lanjut oleh dokter itu (Pasal 6 ayat 4).
PP No. 28 Tahun 2024 menempatkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja sebagai bagian upaya preventif kesehatan kerja (Pasal 233 ayat 5) dan mewajibkan pemberi kerja menyelenggarakan upaya kesehatan kerja di semua tempat kerja (Pasal 241 ayat 1). Standar teknisnya diserahkan ke peraturan menteri (Pasal 241 ayat 2). Karena itu, rincian jenis dan frekuensi di tulisan ini masih mengacu pada Permenaker 02/1980. Periksa apakah peraturan menteri yang lebih baru mengubahnya.
Langkah 2: Berkas lab yang bisa dipertanggungjawabkan
Pasal 3 ayat (1) Permenkes 43/2013 mengharuskan setiap laboratorium klinik memenuhi kriteria organisasi, ruang dan fasilitas, peralatan, bahan, spesimen, metode pemeriksaan, mutu, keamanan, serta pencatatan dan pelaporan. Menurut Pasal 2, tujuannya adalah pelayanan dan hasil yang bermutu serta dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan lebih lanjut tiap kriteria, termasuk pencatatan dan pelaporan, tercantum dalam Lampiran (Pasal 3 ayat 4), sehingga hal teknis perlu dibaca dari lampiran resminya.
Laboratorium kesehatan termasuk fasilitas yang wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (Pasal 3 ayat 2 huruf f Permenkes 24/2022).
Permenkes 43/2013 terbit ketika UU Kesehatan 2009 masih berlaku. UU No. 17 Tahun 2023 mencabut undang-undang itu (Pasal 454 huruf d) dan menyatakan peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 453).
Langkah 3: Dokter menyimpulkan dan menandatangani
Hasil pemeriksaan masuk ke rekam medis. PP 28/2024 menyebut rekam medis sebagai dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain (Pasal 778 ayat 3). Di fasilitas kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab fasilitas itu (Pasal 778 ayat 2). Rekam medis yang disampaikan kepada pasien paling sedikit memuat identitas, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan, rencana tindak lanjut, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan (Pasal 26 ayat 2 dan 6 Permenkes 24/2022).
Kewajiban tanda tangan itu juga ada di tingkat undang-undang. Pasal 296 ayat (4) UU 17/2023 berbunyi: “Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.” Kesimpulan kelaikan kerja, yang dalam PP 28/2024 disebut penilaian kelaikan kerja (Pasal 233 ayat 5 huruf e), adalah bagian dari pelayanan itu. Menurut Pasal 1 huruf a sampai c Permenaker 02/1980, pemeriksaan kesehatan kerja dilakukan oleh dokter. Jika dibaca bersama Pasal 296 ayat (4), kesimpulan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa.
Tanda tangan tidak harus basah. Permenkes 24/2022 membolehkan rekam medis elektronik dilengkapi tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi isi serta identitas penanda tangan (Pasal 31). Menurut Pasal 11 ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik sah bila memenuhi seluruh syarat berikut: data pembuatannya hanya terkait dengan penanda tangan dan hanya berada dalam kuasanya saat penandatanganan, perubahan sesudah penandatanganan dapat diketahui, penanda tangan dapat diidentifikasi, dan persetujuannya atas isi dokumen dapat ditunjukkan. PP 71/2019 membedakan tanda tangan tersertifikasi, yang memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi Indonesia, dari yang tidak tersertifikasi (Pasal 60 ayat 2 sampai 4). Peraturan-peraturan ini tidak menyebut jenis mana yang wajib untuk laporan MCU.
Langkah 4: Siapa boleh melihat apa
Data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat 2 huruf a). Pihak yang mengendalikan pemrosesan data wajib memiliki dasar pemrosesan, antara lain persetujuan eksplisit untuk tujuan tertentu yang sudah disampaikan kepada pekerja (Pasal 20). Pihak itu juga wajib menilai dampak pelindungan data untuk pemrosesan data spesifik (Pasal 34 ayat 1 dan 2 huruf b), serta menjaga keamanan dan kerahasiaannya (Pasal 35 dan 36).
Di sisi hukum kesehatan, setiap orang berhak atas kerahasiaan data kesehatan pribadinya dan atas informasi tentang data dirinya (Pasal 4 ayat 1 huruf i dan j UU 17/2023). Tenaga medis wajib menyimpan rahasia itu (Pasal 301 ayat 1). PP 28/2024 memerincinya. Rahasia kesehatan pribadi pasien meliputi identitas serta data kesehatan, termasuk hasil pemeriksaan penunjang (Pasal 788 ayat 3). Kewajiban menyimpannya juga melekat pada pimpinan dan manajemen fasilitas serta tenaga pembiayaan (Pasal 789). Pembukaan isi rekam medis dilakukan terbatas sesuai kebutuhan (Pasal 783 ayat 4). Isi rekam medis milik pasien dan disampaikan kepada pasien. Penyampaian kepada pihak lain dilakukan setelah pasien menyetujui (Pasal 26 ayat 1, 2 dan 5 Permenkes 24/2022). Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien pun dibatasi pada tujuan tertentu, yaitu pemeliharaan kesehatan dan perawatan pasien, permintaan pasien sendiri, atau keperluan administrasi dan pembayaran asuransi (Pasal 783 ayat 5 PP 28/2024). PP yang sama juga membolehkan pembukaan tanpa persetujuan pasien untuk kepentingan lain yang diatur peraturan perundang-undangan, atas permintaan pihak atau institusi yang berwenang (Pasal 783 ayat 1 huruf b, ayat 11 huruf e, dan ayat 12 PP 28/2024; Pasal 4 ayat 4 huruf h UU 17/2023).
Perusahaan termasuk “pihak lain” dalam Pasal 26 Permenkes 24/2022. Apa yang sampai ke HRD atau pemberi kerja dibatasi oleh hukum dan oleh persetujuan pekerja (lihat bahasan lebih lanjut tentang apakah HRD berhak menerima hasil MCU pekerja). Daftar tujuan pembukaan atas persetujuan pasien (ayat 5) maupun tanpa persetujuan (ayat 11) tidak menyebut pemberi kerja secara tegas. Apakah kewajiban perusahaan menurut UU 1/1970 dan Permenaker 02/1980 termasuk “kepentingan lain” tersebut perlu ditinjau penasihat hukum. Kebutuhan perusahaan umumnya terbatas pada kesimpulan kelaikan atau pembatasan pekerjaan, bukan diagnosis atau hasil mentah. Tidak ada pasal di atas yang merinci apa yang boleh dikirim ke perusahaan. Batas yang dipakai di sini ditarik dari prinsip pembukaan terbatas.
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan dengan tata kelola yang jelas untuk mendukung perawatan berkelanjutan. Klinisi dan staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak.
Langkah 5: Setelah laporan selesai
Temuan gangguan kesehatan pada pemeriksaan berkala harus ditindaklanjuti pengurus untuk memperbaiki kelainan dan penyebabnya (Pasal 3 ayat 6 Permenaker 02/1980). Kewajiban ini perlu dibaca bersama batas di Langkah 4: yang sampai ke perusahaan tetap dibatasi hukum dan persetujuan pekerja. Pengurus juga membuat rencana pemeriksaan dan menyampaikan laporan ke instansi ketenagakerjaan paling lambat dua bulan sesudah pemeriksaan (Pasal 6 ayat 1 dan 2). Bentuk formulirnya ditetapkan pejabat yang ditunjuk (Pasal 7 ayat 3) dan tidak dirinci dalam peraturan itu. Pencatatan dan pelaporan upaya kesehatan kerja dilakukan pemberi kerja, pengurus, dan/atau fasilitas kesehatan, terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 240 PP 28/2024). Data rekam medis elektronik disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien (Pasal 39 ayat 1 Permenkes 24/2022).
Menurut Permenaker 02/1980, perbedaan pendapat tentang hasil pemeriksaan berkala atau khusus diselesaikan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah. Pastikan ke instansi ketenagakerjaan setempat apakah majelis ini masih berjalan. Pihak yang tidak menerima putusan dapat membawanya ke tingkat pusat dalam 14 hari (Pasal 8 ayat 1 dan 2). Pengurus menanggung biaya pemeriksaan yang diperintahkan majelis (Pasal 9). Pengurus yang tidak menaati peraturan ini diancam hukuman menurut Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 1/1970 (Pasal 10 Permenaker): kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi seratus ribu rupiah.
Yang perlu dicek sebelum laporan pertama keluar
- Dokter pemeriksa ditunjuk perusahaan dan memenuhi syarat dalam peraturan menteri tenaga kerja yang dirujuk Pasal 1 huruf d Permenaker 02/1980.
- Laboratorium bisa menunjukkan pemenuhan kriteria Permenkes 43/2013, dan lampirannya sudah dibaca.
- Setiap laporan memuat nama, waktu, dan tanda tangan dokter yang memeriksa, dan perubahan setelah ditandatangani dapat terdeteksi.
- Formulir persetujuan pekerja menyebut apa yang dikirim ke perusahaan dan untuk tujuan apa.
- Formulir laporan ke instansi ketenagakerjaan sudah ditanyakan ke dinas setempat, karena isinya tidak ada dalam teks Permenaker.
Dalam alur layanan kesehatan yang terkelola (governed healthcare AI) seperti pada sistem MCU CoPilot, alur kerja ditegakkan dengan prinsip AI menyusun draf, dokter yang memutuskan: sistem menyusun draf laporan MCU terstruktur dari hasil pemeriksaan yang terdokumentasi, sedangkan verifikasi akhir dan tanda tangan tetap sepenuhnya dipegang oleh dokter yang memeriksa.
Dasar hukum
- UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 2 ayat (2), Pasal 8, Pasal 15 ayat (2) dan (3).
- Permenaker PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja: Pasal 1, 3, 6 sampai 10.
- Permenkes 43/2013 tentang Laboratorium Klinik yang Baik: Pasal 2 dan 3.
- UU 17/2023 tentang Kesehatan: Pasal 4 ayat (1) dan (4), 296 ayat (4), 301, 453, 454.
- PP 28/2024 pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 233, 240, 241, 778, 783, 788, 789.
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis: Pasal 3, 16, 26, 31, 39.
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 4, 20, 34 sampai 36.
- UU 11/2008 tentang ITE (diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024): Pasal 11 ayat (1).
- PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 59, 60.
FAQ
Siapa yang berwenang menetapkan dan menandatangani kesimpulan kelaikan kerja MCU? Berdasarkan Pasal 296 ayat (4) UU 17/2023 dan Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 1, kesimpulan kelaikan kerja (fit-to-work) wajib ditetapkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk, bukan oleh staf administratif, perusahaan pemberi kerja, maupun perangkat lunak otomatis.
Apakah tanda tangan elektronik sah digunakan pada laporan MCU di Indonesia? Ya. Permenkes 24/2022 Pasal 31 dan UU ITE Pasal 11 mengakui keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen rekam medis elektronik sepanjang memenuhi persyaratan autentikasi penanda tangan dan jaminan integritas dokumen setelah ditandatangani.
Berapa lama fasilitas kesehatan wajib menyimpan arsip rekam medis MCU pekerja? Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, data rekam medis elektronik wajib disimpan paling singkat 25 tahun terhitung sejak tanggal kunjungan terakhir pasien.



