ICD-11
ICD-11 adalah revisi ke-11 Klasifikasi Penyakit Internasional dari WHO, diaktifkan untuk pelaporan pada Januari 2022. Ia memperkenalkan struktur pengodean yang lebih granular, fleksibel, dan digital-first dengan lebih dari 55.000 entitas dasar, dan Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) telah bergerak menuju adopsinya.
Desain digital-native ICD-11 cukup berbeda dari ICD-10 sehingga sistem pengodean yang dibangun khusus untuk ICD-11 dapat memakai struktur barunya untuk kualitas saran yang lebih baik. Claim Readiness Micromeet mendukung pengodean ICD-10 dan ICD-11 dari dokumentasi klinis, dengan koder/klinisi yang memutuskan.
Micromeet — AI for governed healthcare. Lihat benchmark publik →