PDPO (Hong Kong)
PDPO (Personal Data (Privacy) Ordinance) adalah undang-undang perlindungan data Hong Kong yang mengatur cara data pribadi — termasuk data kesehatan — dikumpulkan, digunakan, dan ditransfer, dengan pembatasan khusus pada data yang keluar dari yurisdiksi Hong Kong. Berlaku bagi vendor teknologi yang menangani data pasien Hong Kong bersama kebijakan keamanan TI Hospital Authority.
Micromeet menyelaraskan kontrolnya dengan PDPO Hong Kong bersama PDPA Singapura dan UU PDP Indonesia. Karena dependensi AI, model, suara, atau cloud dapat beroperasi di luar Hong Kong, postur yang tepat adalah pemrosesan dengan otorisasi pelanggan plus pengaman, dengan tindakan berisiko tinggi tetap di belakang konfirmasi manusia — dirinci di Pusat Kepercayaan.
Micromeet — AI for governed healthcare. Lihat benchmark publik →