Definisi · Privacy Law

PDPO (Hong Kong)

PDPO (Personal Data (Privacy) Ordinance) adalah undang-undang perlindungan data Hong Kong yang mengatur cara data pribadi, termasuk data kesehatan, dikumpulkan, digunakan, dan ditransfer, dengan pembatasan khusus pada data yang keluar dari yurisdiksi Hong Kong. Undang-undang ini berlaku bagi vendor teknologi yang menangani data pasien Hong Kong, berdampingan dengan kebijakan keamanan TI Hospital Authority.

Micromeet menyelaraskan kontrolnya dengan PDPO Hong Kong, berdampingan dengan PDPA Singapura dan UU PDP Indonesia. Karena AI, model, suara, atau layanan cloud yang dipakai bisa saja beroperasi di luar Hong Kong, Micromeet memproses data hanya dengan otorisasi pelanggan dan pengaman yang memadai, sementara tindakan berisiko tinggi tetap memerlukan konfirmasi manusia. Semuanya dirinci di Trust Center.

Micromeet, AI untuk tata kelola layanan kesehatan. Lihat benchmark publik →