Definisi · Privacy Law

PDPA (Singapura)

PDPA (Personal Data Protection Act) adalah undang-undang perlindungan data Singapura yang mengatur pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pemeliharaan data pribadi. Untuk layanan kesehatan, ia berjalan bersama Health IT Security Framework Kementerian Kesehatan, menetapkan syarat yang harus dipenuhi vendor teknologi untuk menangani data pasien Singapura.

Micromeet menyelaraskan kontrolnya dengan PDPA Singapura, berdampingan dengan UU PDP Indonesia dan PDPO Hong Kong, data disimpan di Singapura secara default, dengan opsi penyimpanan di negara pelanggan masing-masing. Model keamanan lengkap beserta subprosesornya dipublikasikan di Trust Center Micromeet.

Micromeet, AI untuk tata kelola layanan kesehatan. Lihat benchmark publik →