Definisi · Privacy Law

PDPA (Singapura)

PDPA (Personal Data Protection Act) adalah undang-undang perlindungan data Singapura yang mengatur pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pemeliharaan data pribadi. Untuk layanan kesehatan, ia berjalan bersama Health IT Security Framework Kementerian Kesehatan, menetapkan syarat yang harus dipenuhi vendor teknologi untuk menangani data pasien Singapura.

Micromeet menyelaraskan kontrolnya dengan PDPA Singapura bersama UU PDP Indonesia dan PDPO Hong Kong, dengan data disimpan di Singapura secara default dan opsi dalam-negeri tersedia. Model keamanan lengkap dan subprosesor dipublikasikan di Pusat Kepercayaan Micromeet.

Micromeet — AI for governed healthcare. Lihat benchmark publik →