Surat Rujukan
Surat rujukan adalah surat yang mengotorisasi pasien JKN berpindah dari fasilitas tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas rujukan lanjutan (FKRTL) dalam sistem BPJS Kesehatan Indonesia. Tanpa rujukan yang sah, kunjungan non-darurat ke rumah sakit umumnya tidak dapat diklaim dalam JKN, sehingga rujukan menjadi dokumentasi krusial dalam perjalanan pasien.
Rujukan sering gagal secara operasional bukan karena kebutuhan klinisnya salah, melainkan karena konteksnya tidak ikut berpindah bersama pasien. Membawa konteks rujukan ke depan — agar tim penerima tidak mulai dari nol — adalah bagian dari masalah continuous-care yang didukung Care Loop dan AI Care Command Center Micromeet, dengan manusia mengonfirmasi hal klinis.
Micromeet — AI for governed healthcare. Lihat benchmark publik →