Surat Rujukan
Surat rujukan adalah dokumen yang menjadi dasar bagi pasien JKN untuk memperoleh layanan lanjutan dari fasilitas rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) setelah dirujuk oleh fasilitas tingkat pertama (FKTP) dalam sistem BPJS Kesehatan Indonesia. Tanpa rujukan yang sah, kunjungan non-darurat ke rumah sakit umumnya tidak dapat diklaim dalam JKN. Karena itu, surat rujukan menjadi dokumen penting dalam perjalanan pasien.
Rujukan sering terkendala secara operasional bukan karena kebutuhan klinisnya keliru, melainkan karena konteks tidak ikut diteruskan bersama pasien. Care Loop dan Micromeet AI Care Command Center dirancang untuk mendukung bagian alur perawatan berkelanjutan ini: meneruskan konteks rujukan agar tim penerima tidak perlu memulai dari nol, dengan setiap keputusan klinis tetap dikonfirmasi oleh manusia.
Micromeet, AI untuk tata kelola layanan kesehatan. Lihat benchmark publik →