Permenaker No. 02/1980
Permenaker No. 02/1980 (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) adalah regulasi Indonesia yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan pekerja, baik sebelum kerja, berkala, maupun khusus, untuk menilai kelayakan kerja. Regulasi inilah dasar hukum utama yang mendorong tingginya volume medical check-up (MCU) perusahaan di Indonesia, terutama di lingkungan kerja berbahaya.
Pisahkan keluaran klinis dan pemberi kerja
Keluaran untuk pemberi kerja dapat berfokus pada kesimpulan kelaikan kerja dari dokter dan pembatasan kerja yang relevan, bukan menyalin rekam klinis. Institusi harus memastikan tujuan, dasar hukum, dan penerima yang diizinkan; membayar MCU saja tidak menentukan hak akses tersebut.
Baca penjelasan lengkapPetakan setiap keluaran ke penerima dan tujuannya sebelum dirilis: bukti klinis untuk dokter peninjau, hasil yang telah ditinjau untuk pekerja, dan ringkasan terbatas yang sesuai untuk pemberi kerja. Pastikan akses dan tanggung jawab bersama institusi; contoh alur ini bukan penilaian kepatuhan hukum.
Baca penjelasan lengkapKarena regulasi ini menjadikan MCU berkala sebagai kewajiban hukum di berbagai industri seperti pertambangan, manufaktur, dan konstruksi, pelaporan MCU menjadi salah satu alur dokumentasi dengan volume tertinggi di pasar. MCU CoPilot Micromeet menyusun draf laporan terstruktur dari hasil yang terdokumentasi, sehingga dokter tinggal memeriksa dan menandatangani, bukan menulis dari awal.